JAKARTA – Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam keterangannya, Kusnadi mengaku pernah dititipi tas oleh Harun Masiku yang belakangan diketahui berisi uang.
Kesaksian tersebut disampaikan Kusnadi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia menyebut peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDIP saat dirinya sedang bersantai.
“Saat itu saya sedang santai di DPP. Tiba-tiba dia (Harun) minta tolong ke saya untuk menitipkan tas itu,” kata Kusnadi di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak mengetahui isi tas ransel hitam tersebut saat menerimanya dari Harun. Menurut Kusnadi, Harun hanya berpesan agar tas tersebut disampaikan kepada seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
Tas kemudian ia titipkan ke bagian resepsionis kantor DPP PDIP dan sekitar satu jam kemudian, Donny datang untuk mengambilnya. Belakangan, Kusnadi mengaku baru mengetahui isi tas tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.
“Saya nggak tahu pak, nggak tahu isinya. Tapi pas ramai-ramai katanya itu duit, tapi pas dititip itu saya nggak tahu isinya pak,” jelas Kusnadi.
Kusnadi bersaksi dalam perkara yang menjerat atasannya, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa. Sekjen PDIP tersebut didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah KPK menangkap tangan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif dari penyitaan oleh penyidik.
Tak hanya soal penghalangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (terpidana dalam kasus yang sama), dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diduga diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.
Atas seluruh perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.