JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencuri perhatian publik dengan memamerkan tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar yang disita dalam kasus megakorupsi PT Duta Palma Group.
Uang dalam pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi dalam boks-boks ini menjadi bukti nyata dari skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggemparkan. Penampakan uang tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, pada Selasa (6/5/2025), dan langsung viral di media sosial.
Skandal Korupsi Kelapa Sawit yang Mengguncang
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap PT Duta Palma Group, yang diduga melakukan korupsi melalui pengelolaan lahan kelapa sawit secara ilegal di Indragiri Hulu, Riau.
Total kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini adalah langkah lanjutan dari upaya mengungkap aliran uang haram.
“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Modus Pencucian Uang yang Terbongkar
Menurut Kejagung, PT Darmex Plantations, salah satu anak perusahaan Duta Palma, menjadi wadah untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Uang sebesar Rp500 miliar lebih ini diduga berasal dari lima korporasi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening Yayasan Darmex untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Penyidik juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai untuk perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan tanpa izin resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.
Total Sitaan Capai Rp6,5 Triliun
Kasus Duta Palma menjadi sorotan karena jumlah aset yang disita terus bertambah. Hingga kini, Kejagung telah mengamankan uang tunai dan aset senilai Rp6,5 triliun, termasuk Rp5,1 triliun dari bos Duta Palma, Surya Darmadi, serta Rp1,4 triliun dari penggeledahan di sejumlah anak perusahaan.
Sitaan ini mencakup uang dalam berbagai mata uang, dokumen, lahan, hingga helikopter.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar aset lain untuk memulihkan kerugian negara.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” kata Harli, menyinggung upaya pemulangan tersangka Cheryl Darmadi yang diduga berada di Singapura.
Langkah Kejagung Diapresiasi Publik
Aksi tegas Kejagung dalam menangani kasus ini mendapat pujian dari berbagai kalangan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah, Aminullah Siagian, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sitaan.
“Dana sitaan dari Duta Palma Group sebesar Rp376 miliar ini jumlah yang sangat besar. Maka, pengelolaannya oleh Kejaksaan Agung harus transparan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Kejagung kini fokus mengejar kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp73,9 triliun. Selain Surya Darmadi, yang telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun, anaknya, Cheryl Darmadi, juga menjadi tersangka TPPU. Penyidik tengah berupaya memulangkan Cheryl dari Singapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus terus berjalan tanpa pandang bulu. Dengan pengelolaan yang transparan, aset sitaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, khususnya yang terdampak di wilayah Indragiri Hulu.