Live Program Jelajah UHF Digital

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Pada saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Mario Dandy Satriyo mengungkapkan penyesalannya atas tindakan penganiayaan terhadap Kristalino David Ozora. Namun, Mario merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sekitar 120 miliar rupiah.

Dalam sidang ini, Mario Dandy berharap agar David Ozora dapat segera pulih dari kondisi kritisnya beberapa waktu lalu. Dengan nada terbata-bata, Mario Dandy mengungkapkan rasa sedihnya karena keluarganya, mulai dari ayah, ibu, kakak, hingga adik, harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Terkait dengan tuduhan pelecehan seksual, Mario Dandy menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada semua pihak, termasuk kepada Shane Lukas. Ia menyadari bahwa tindakannya telah menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *