Aplikasi mobile paspor atau M-Paspor diresmikan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia atau HAM Yasonna H. Laoly dan dilakukan bertepatan dengan peringatan hari bakti imigrasi ke-72 yang berlangsung pada hari Kamis 27 Januari di Graha Pengayoman kementerian hukum dan hak asasi manusia atau HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.
Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat pendaftaran permohonan ini dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.