JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah skema pencairan tunjangan guru bersertifikat profesi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa mulai tahun ini, tunjangan akan langsung dikirim ke rekening pribadi guru, berbeda dari sebelumnya yang melalui rekening kas umum daerah.
“Bagi mereka yang sudah melengkapi data yang valid pada bulan Maret ini, maka akan mendapatkan tunjangan ke rekening guru secara langsung,” katanya di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025).
Perubahan sistem pembayaran ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat pencairan tunjangan. Dengan transfer langsung, pemerintah berharap tunjangan dapat diterima lebih cepat dan tanpa kendala administrasi yang berbelit-belit.
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain mempercepat pencairan, skema ini juga memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar diterima oleh guru yang berhak.
Namun, sebelum tunjangan ditransfer, data rekening guru harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan penerima.
Semua guru bersertifikat, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, berhak mendapatkan tunjangan ini.
“Proses validasi masih berjalan, dan kami ingin memastikan bahwa seluruh data sudah benar sebelum pencairan dilakukan,” ujar Menteri Mu’ti dilansir Antara.
Besaran Tunjangan
Tunjangan yang diberikan bervariasi tergantung pada status kepegawaian.
Guru ASN akan menerima tunjangan setara gaji pokok mereka, sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.
“Diharapkan tunjangan yang langsung ditransfer ke rekening guru ini dapat bermanfaat untuk para guru,” tambahnya.
Langkah ini disambut positif oleh para guru karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, dengan pembayaran langsung, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan yang selama ini kerap dikeluhkan.***