Kategori
Aset Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar Resmi Dikelola Kementerian ATR/BPN
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai Rp4,78 miliar.
Proses serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, pada Selasa (23/07/2024).
“Ini sudah yang keenam kalinya. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, dengan luas sekitar 300 meter persegi, total nilai Rp4,78 miliar, dan lokasinya juga cukup strategis. Jadi, mohon aset yang sudah diberikan ini dimanfaatkan dengan baik,” Katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Kamis (25/7/2024).
Suyus Windayana juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengelola aset BMN yang diserahkan oleh KPK secara akuntabel dan memastikan aset tersebut mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Saya meminta komitmen kita semua untuk mengelola aset tersebut. Di Bandung, kita memiliki dua aset. Jadi, saya pikir kita harus memanfaatkan aset-aset ini secara transparan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan aset yang telah diberikan, baik oleh KPK maupun BLBI,” tegasnya.
Penandatanganan ini merupakan bentuk kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut kini dikelola oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya peran KPK dalam memastikan bahwa harta negara yang dirampas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Apa yang kita lakukan pagi ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk digunakan oleh ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahkan hari ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” tutupnya.