JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat (30/10/2026) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.