Memburuknya kualitas udara akibat paparan kabut asap yang kian pekat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu respons cepat dari pemerintah daerah. Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng resmi menerbitkan kebijakan khusus terkait penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) demi melindungi kesehatan para peserta didik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo. Aturan ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di seluruh wilayah Kalteng.
Pemangkasan Jam Pelajaran hingga Penghentian Aktivitas Luar Ruangan
Dalam edaran tersebut, Disdik Kalteng menetapkan sejumlah langkah preventif yang wajib diterapkan oleh satuan pendidikan yang berada di area terdampak kabut asap pekat:
-
Pemangkasan Durasi KBM: Durasi jam pelajaran dipangkas signifikan dari yang semula 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran.
-
Penghentian Aktivitas di Field: Kegiatan mengumpulkan siswa di luar ruangan seperti upacara bendera, apel pagi, hingga olahraga untuk sementara ditiadakan guna meminimalisasi paparan polusi udara.
-
Protokol Kesehatan Ketat: Seluruh siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah.
-
Penyediaan Fasilitas Darurat Medis: Sekolah diminta menyiagakan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk mengantisipasi siswa yang mengalami gangguan pernapasan mendadak.
-
Larangan Membakar Sampah: Satuan pendidikan dilarang keras melakukan pembakaran sampah jenis apa pun di lingkungan sekolah.
Kebijakan Situasional Berdasarkan Kondisi Wilayah
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengonfirmasi bahwa penerapan aturan ini bersifat situasional dan berpatokan pada indeks kualitas udara di daerah masing-masing.
“Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi wilayah. Bagi sekolah yang berada di area dengan kondisi udara normal dan tidak terdampak kabut asap, kegiatan tatap muka tetap berjalan seperti biasa,” tegas Reza, Rabu (19/8/2026).
Reza mengimbau para kepala sekolah untuk terus memantau perkembangan kualitas udara secara berkala dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan. Jika kondisi udara kembali membaik dan dinyatakan aman bagi kesehatan, proses pembelajaran akan langsung dikembalikan ke durasi normal.




