Live Program UHF Digital

Bakal Calon Legislatif Muslim DPR Aceh Jalani Tes Baca Al Qur’an

Ada hal menarik yang dipersyaratkan bagi bakal calon anggota legislatif untuk DPR Aceh atau DPRD yang tidak ada di daerah lain di tanah air, di mana mereka harus menjalani tes mampu baca Alquran. Ketentuan itu berlaku bagi semua bacaleg dari partai politik apapun, walaupun tentu saja hal itu tidak berlaku bagi bakal caleg non-Muslim.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni tersebut, seperti dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilu Aceh, Munawarsyah, diikuti sebanyak 1.764 bakal caleg untuk DPR Aceh dari 24 partai politik baik nasional maupun lokal, di mana ada 30 orang tim penguji dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Penilaian difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid atau pelafalan dan fasahah atau kefasihan, yang masing-masing maksimal mendapat 40 poin, serta adab 20 poin. Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin. Jika tidak mencukupi, bakal caleg tersebut dinyatakan gugur untuk maju ke tahap selanjutnya dalam pendaftaran peserta pemilihan legislatif 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *