SURABAYA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperketat pengawasan perdagangan pakan untuk melindungi peternak unggas dari praktik harga yang merugikan.
Langkah itu mencakup pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam tata niaga pakan oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
Amran menyampaikan sikap tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” kata Amran.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan permainan harga tersebut benar-benar melanggar ketentuan atau tidak.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri kegiatan usaha secara sembarangan selama perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan.
Namun, sanksi berat disiapkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam perdagangan pakan.
“Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya,” tegas Amran.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pencabutan izin impor bahkan dapat berlaku sepanjang Amran masih menduduki jabatan sebagai Menteri Pertanian.
“Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” ujarnya.
Di sisi lain, Amran memastikan pemerintah tetap membutuhkan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional.
“Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Amran.
Pengawasan juga diarahkan untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran administratif, dugaan monopoli, hingga tindak pidana dalam rantai perdagangan pakan.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena sektor perunggasan menjadi sumber penghidupan sekitar 3,8 juta peternak di berbagai daerah.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.
Dorong Bisnis Secara Sehat
Pemerintah juga melanjutkan pengendalian biaya produksi melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang disalurkan Bulog hingga penghujung 2026.
Selain menjaga harga pakan, pemerintah berupaya mempertahankan harga telur di tingkat peternak agar tekanan biaya produksi tidak semakin berat.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi,” ujar Amran.
Penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG juga diperkuat untuk membantu menjaga pasar hasil produksi peternak.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Satgas Pangan memastikan setiap laporan terkait dugaan pelanggaran akan diverifikasi melalui pemeriksaan langsung sebelum ditentukan unsur pelanggarannya.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana,” ujar Derry.
Jika pelanggaran bersifat administratif, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan, sementara dugaan monopoli dapat diteruskan kepada KPPU.
Adapun temuan yang memenuhi unsur pidana akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Amran menutup penegasan tersebut dengan memastikan pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menekan biaya produksi unggas sekaligus menjaga keberlangsungan usaha jutaan peternak rakyat.***



