Kategori
Belum Punya KTP Digital? Begini Cara Membuatnya
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023. “Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Adapun syarat membuat IDK adalah pemilik KTP wajib memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki email dan nomor ponsel, terhubung jaringan internet dan smartphone/ HP Andoid min v 7.1.
Cara Membuat IKD
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah