JAKARTA – Sidang sengketa Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan pembacaan keputusan ‘dismissal’ pada pekan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 sejak 8 hingga 31 Januari 2025.
Pada Jumat (31/1/2025), tiga panel Majelis Hakim Konstitusi telah menuntaskan sidang yang beragendakan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pandangan dari Bawaslu.
Dilansir dari situs MK, selama proses ini, seluruh pihak diberikan kesempatan setara untuk mengemukakan argumen serta menguraikan fakta yang mereka miliki.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara sengketa hasil Pilkada kini memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dalam rapat ini, hakim konstitusi secara kolektif akan meninjau berbagai aspek, termasuk permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Hasil dari RPH akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Keputusan ini akan diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Jika perkara berlanjut, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan hak untuk menghadirkan saksi atau ahli.
Untuk sengketa pemilihan gubernur, setiap pihak dapat mengajukan hingga enam saksi atau ahli.
Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wali kota, batas maksimalnya adalah empat saksi atau ahli.
Daftar nama saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.***