Video aksi seorang pengendara motor yang melaju tanpa helm dan rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, telah menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pengendara tersebut mengendalikan motor dengan menggunakan kakinya.
Menyikapi aksi viral dari pengendara motor tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas segera mengambil tindakan dengan memberikan sanksi tilang E-T-L-E (Elektronik-Tertulis-Langgar-Etika) yang berdampak pada denda sebesar 750 ribu rupiah kepada pengendara tersebut.