BOGOR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng organisasi masyarakat sipil (OMS) guna mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Fase Kedua periode 2026–2029 di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kelanjutan kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat (24/4) itu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono menegaskan, peran organisasi masyarakat sangat dibutuhkan karena tantangan pencegahan ekstremisme tidak dapat ditangani pemerintah semata. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan mandat nasional tersebut.
“BNPT sebagai inisiator dan penanggung jawab utama kebijakan RAN PE sangat membutuhkan dukungan serta peran aktif OMS. Mandat Presiden melalui RAN PE Fase Kedua menuntut komitmen kolektif agar pelaksanaannya efektif, optimal, dan berkesinambungan dalam memitigasi ancaman ekstremisme,” ujar Bangbang Surono saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, fase kedua RAN PE dirancang untuk memperkuat capaian program sebelumnya, sekaligus memperluas jangkauan implementasi hingga tingkat daerah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono mengajak organisasi masyarakat mulai menyusun bentuk kolaborasi konkret yang dapat dijalankan selama empat tahun ke depan.
Menurutnya, kontribusi masyarakat sipil akan sangat membantu percepatan program, termasuk dalam mendorong pembentukan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) di masing-masing wilayah.
“Setiap bentuk kontribusi masyarakat sipil sangat berguna untuk memperkuat implementasi kebijakan. Kita sudah bisa mulai merumuskan bentuk penguatan kolaborasi seperti apa yang kita mau. Kami juga mendorong daerah untuk segera memiliki RAD PE dalam kurun waktu satu tahun sebagaimana mandat regulasi,” kata Dionisius.
Dorongan percepatan pembentukan RAD PE menjadi salah satu fokus utama BNPT pada fase kedua ini. Kehadiran regulasi di tingkat daerah dinilai penting agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang sesuai kebutuhan lokal.
Sementara itu, perwakilan SeRVE Indonesia, Dete Aliah, menyampaikan apresiasi atas langkah BNPT yang melibatkan organisasi masyarakat sejak awal proses implementasi. Ia menilai pendekatan kolaboratif akan mempercepat tercapainya target kebijakan di lapangan.
Dete menegaskan pihaknya siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan aturan turunan agar target pembentukan RAD PE dapat selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain aspek regulasi, sejumlah aktivis masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Mereka mengusulkan adanya pelatihan ulang dan penguatan pemahaman mengenai pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pemerintah daerah memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan program pencegahan, sekaligus mampu merespons potensi ancaman secara lebih dini dan terukur.
Melalui kerja sama ini, BNPT bersama organisasi masyarakat berkomitmen menghadirkan program yang menyentuh langsung masyarakat akar rumput. Program tersebut mencakup sosialisasi kebijakan, edukasi publik, penguatan ketahanan sosial, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme serta menjaga stabilitas nasional di masa mendatang.