JAKARTA – Bripka Rohmad, anggota Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis dalam insiden kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, divonis demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang yang digelar pada Kamis (4/9/2025) ini menjadi sorotan publik setelah demonstrasi ricuh pada 28 Agustus 2025 menyebabkan korban jiwa.
“Jiwa kami Tribrata untuk melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujar Rohmad dengan nada penuh penyesalan usai sidang, Kamis (4/9/2025).
Insiden tragis ini bermula saat demonstrasi berujung ricuh, di mana kendaraan yang dikemudikan Bripka Rohmad diduga melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menyoroti profesionalisme aparat dalam menangani unjuk rasa.
Sanksi Berat untuk Pimpinan Brimob
Selain Rohmad, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Cosmas dinilai tidak profesional dalam memimpin pengamanan aksi unjuk rasa, yang berujung pada kematian Affan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” jelas Trunoyudo.
Saksi dan Bukti Sidang
Dalam persidangan, majelis menghadirkan enam saksi yang berada di dalam kendaraan saat kejadian, yaitu Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Kesaksian mereka menjadi bagian dari penilaian majelis untuk menentukan sanksi terhadap Rohmad dan Cosmas.
Tanggapan Publik dan Sorotan Media
Kematian Affan Kurniawan memicu diskusi luas di media sosial dan kalangan masyarakat tentang pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani demonstrasi. Kasus ini juga menjadi pengingat akan perlunya pelatihan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan taktis dalam situasi keramaian.
Polri menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin dan tanggung jawab dalam institusi. Namun, keluarga Affan dan sejumlah aktivis masih menuntut keadilan lebih lanjut atas insiden tragis tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Polri untuk meningkatkan standar operasional dalam pengendalian massa. Publik kini menanti langkah konkret dari institusi kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.