JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Subsidi ini ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli pekerja yang memenuhi kriteria tertentu di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Setiap penerima BSU 2025 akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu yang mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja dengan pendapatan terbatas.
Tiga Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, tersedia tiga platform resmi yang dapat digunakan untuk memastikan status penerimaan:
- Situs Kemnaker:
- Kunjungi halaman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Buat akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
- Sistem akan memberikan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK dan data pribadi.
- Anda akan diberitahu apakah terdaftar sebagai penerima BSU.
- Aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di smartphone.
- Daftar dan ikuti instruksi di layar.
- Aplikasi akan memberi notifikasi apakah Anda berhak menerima bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.
- Pekerja yang berstatus TNI, Polri, atau ASN tidak berhak menerima bantuan ini.
- Individu yang sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau BPNT, juga tidak termasuk dalam daftar penerima.
Proses Penyaluran
Penyaluran BSU 2025 akan dimulai pada hari Kamis, (5/6/2025), dan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa dana akan langsung disalurkan kepada para penerima yang lolos verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa meskipun sempat ada kebingungan mengenai sasaran penerima, kini data yang digunakan sudah diperbarui dan diverifikasi secara sistematis, menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah mengimbau kepada calon penerima untuk terus memantau status pencairan melalui platform resmi yang telah disediakan, agar tidak ketinggalan informasi terkait bantuan yang sedang disalurkan.