JAKARTA – Langkah besar menuju ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh enam menteri.
Kesepakatan ini menjadi titik awal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik.
Kementerian dalam Kabinet Merah Putih menyatukan suara untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
Penandatanganan yang dilakukan di Jakarta, Kamis (31/7/2025), menjadi pijakan pertama dalam menjalankan PP TUNAS—regulasi baru yang dirancang untuk menjaga anak-anak dari konten digital yang berisiko.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin penandatanganan bersama lima menteri lainnya: Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pembangunan dan Kebudayaan Wihaji.
Lalu Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Seluruhnya sepakat bahwa kolaborasi lintas kementerian adalah syarat mutlak dalam melindungi anak dari bahaya digital yang semakin kompleks.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak,” ujar Meutya.
Batas Usia Digital, Regulasi Ketat, dan Pentingnya Aktivitas Fisik
Meutya Hafid menekankan bahwa keberadaan regulasi seperti PP TUNAS sangat krusial karena lingkungan digital bisa membawa risiko setara atau lebih besar dari dunia nyata.
Ia mencontohkan pentingnya pengaturan batas usia dalam menggunakan platform digital, sebagaimana terdapat aturan usia minimal dalam berkendara.
“Seperti mengemudi ada usia minimal, digital pun begitu karena bahayanya bisa sama atau lebih,” ucapnya menjelaskan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun ruang fisik yang sehat bagi anak, agar mereka tidak terperangkap dalam penggunaan gawai secara berlebihan. Pemerintah mendorong penyediaan ruang-ruang aktivitas anak di berbagai wilayah.
“Ini lintas kita semua… menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” katanya.
Fakta Penggunaan Gawai Anak dan Tindakan Tegas Pemerintah
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan ponsel, sementara 35,57 persen lainnya aktif mengakses internet.
Angka ini memunculkan kekhawatiran akan potensi paparan konten negatif jika tidak disertai regulasi ketat.
PP TUNAS kini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat, serta mengimplementasikan sistem keamanan digital yang dapat menghalau akses terhadap konten tidak sesuai usia.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pemutusan akses terhadap platform yang tidak taat.
Nota kesepahaman ini juga merupakan wujud nyata dari tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP TUNAS pada 28 Maret 2025.
Ini sebagai komitmen pemerintah menciptakan ruang digital yang ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.***