PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI KAKAP BERLANJUT! KEJAKSAAN AGUNG RESMI TERBITKAN 3 SURAT PERINTAH PENYIDIKAN (SPRINDIK) BARU PERKARA EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH. Langkah hukum pro-justitia ini diambil setelah korps adhyaksa menerima pelimpahan barang bukti krusial dari Polri.
Redaksi Garuda TV menghadirkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Setelah penyidik Polri menyerahkan dokumen penanganan serta seluruh barang bukti, Kejaksaan Agung bergerak cepat menerbitkan tiga produk Sprindik baru demi melanjutkan pengusutan secara tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu siang menegaskan bahwa meski perkara ini ditangani lewat sprindik baru kejaksaan, sinergi dan kolaborasi dengan penyidik Polri akan tetap berjalan ketat di lapangan.
Guna menjamin asas transparansi dan akuntabilitas hukum yang bersih, Kejaksaan Agung juga secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi melekat, serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi seluruh jalannya proses penyidikan lanjutan ini.
Tonton tayangan lengkap untuk menyimak visual konferensi pers dan soundbite penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung. Bagaimana pandangan Anda mengenai langkah kolaborasi antar-lembaga dalam mengawal kasus ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS