PDI Perjuangan (PDIP) mengambil sikap tegas dengan resmi mencabut dukungan politik terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. Langkah drastis ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Sirajudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi.
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa partainya memegang tradisi disiplin organisasi yang kuat. PDIP tidak akan mentoleransi sosok manapun yang melanggar hukum, baik kader maupun figur luar yang sekadar diusung dalam kontestasi politik.
“Siapa pun dia, baik kader maupun non-kader, jika melakukan pelanggaran disiplin organisasi—terutama korupsi atau tindak asusila—pasti kita cabut dukungannya. Jika dia anggota partai, langsung kita pecat,” tegas Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Komarudin meluruskan bahwa Sirajudin pada dasarnya bukan merupakan kader berbaju PDIP. Oleh karena itu, sanksi tertinggi organisasi yang dijatuhkan berupa pencabutan legitimasi dukungan politik partai terhadap kepemimpinannya sebagai Bupati Boltara.
Ia juga menambahkan bahwa sejak memenangi pilkada, tidak ada komunikasi intensif yang terjalin antara pihak partai dan Sirajudin.
Status ASN dan Penahanan Resmi di KPK
Penegasan senada disampaikan Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira. Usai berkoordinasi dengan Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terungkap bahwa Sirajudin memiliki latar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan murni hanya diusung PDIP pada Pilkada 2024 lalu.
“Setelah kami verifikasi ke Pak Olly Dondokambey, Bupati Boltara yang terjaring OTT ini berstatus ASN, bukan kader PDI Perjuangan,” tutur Andreas.
Di sisi lain, penyidik KPK telah resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dari total 14 orang yang sempat diamankan dalam giat OTT serentak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa Sirajudin diduga kuat memeras dan menerima gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Boltara.
Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kini harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.