JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahap akhir pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Bursa khusus tersebut disiapkan sebagai wadah perdagangan komoditas mineral dan strategis dengan target operasional perdagangan mulai awal 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan pembentukan Icomex berjalan bersamaan dengan penyusunan regulasi sebagai fondasi penyelenggaraan bursa.
OJK saat ini menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mengatur proses peralihan kewenangan dan penyelenggaraan BMKS.
RPOJK pertama mengatur perpindahan tugas serta kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari tahapan sebelumnya.
Sementara RPOJK kedua memuat ketentuan menyeluruh mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan.”
“Dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” ujar Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Setelah regulasi berlaku, OJK akan melanjutkan persiapan internal dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pembentukan serta operasional bursa.
Tahap persiapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada September hingga November 2026 dengan mencakup aturan teknis dan perangkat pendukung perdagangan.
Pemerintah kemudian ditargetkan menerbitkan izin penyelenggaraan BMKS pada awal Januari 2027 sebagai salah satu tahapan menuju operasional bursa.
Setelah izin diterbitkan, Icomex akan memasuki fase operasional sebelum perdagangan mineral dan komoditas strategis dimulai.
OJK belum membeberkan secara rinci daftar komoditas tambang dan hasil penggalian yang nantinya diperdagangkan melalui Icomex.
Menurut Sarjito, penetapan jenis komoditas yang masuk dalam perdagangan BMKS akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi BMKS juga dirancang untuk membangun mekanisme perdagangan yang memiliki standar pengawasan dan tata kelola yang jelas.
RPOJK penyelenggaraan BMKS terdiri atas 12 bab yang mengatur berbagai aspek kegiatan bursa komoditas strategis tersebut.
Materi pengaturan mencakup penyelenggaraan bursa, infrastruktur perdagangan, pelaku usaha, tahapan transaksi, hingga mekanisme perdagangan.
Ketentuan mengenai manajemen risiko juga disiapkan untuk mendukung pengelolaan aktivitas perdagangan dan potensi risiko yang muncul di pasar.
OJK turut memasukkan aspek perlindungan pengguna jasa serta upaya menjaga integritas pasar dalam rancangan regulasi BMKS.
Pengaturan pertukaran data dan interoperabilitas sistem juga menjadi bagian penting dalam rancangan tata kelola bursa tersebut.
Selain itu, regulasi membuka ruang bagi pengembangan produk dan inovasi pasar sesuai kebutuhan perdagangan komoditas strategis.
Aspek pengawasan, kepatuhan, serta sanksi administratif turut disiapkan untuk mendukung penerapan aturan di lingkungan BMKS.
Dengan rangkaian regulasi tersebut, OJK menyiapkan kerangka pengawasan dan penyelenggaraan Icomex sebelum memasuki tahap perdagangan pada 2027.***