JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri! Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa seluruh regulasi dan mekanisme pembayaran telah diselesaikan, sehingga pencairan THR ASN 2025 dapat dilakukan tepat waktu.
“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN Pusat sudah selesai. Peraturan Pemerintah sudah ditetapkan oleh Presiden, dan tata cara pembayarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers ‘Realisasi APBN Kita’ pada Sabtu (15/3/2025).
Sementara bagi ASN daerah, pencairan THR akan dilakukan setelah Peraturan Kepala Daerah diterbitkan.
“Kami berharap regulasinya segera ditetapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar pencairan dapat dilakukan secara serentak,” tambahnya.
Rincian Pencairan THR ASN 2025
THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Dasar perhitungannya mengacu pada penghasilan ASN di bulan Februari 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada potongan atau iuran yang dikenakan, dan Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pencairan THR tahun ini, dengan perincian sebagai berikut:
- Rp17,7 triliun untuk dua juta ASN Pusat, TNI, dan Polri.
- Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan.
- Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta ASN Daerah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Tambahan Rp16,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN daerah.
THR untuk Dukung Mudik dan Lebaran
Pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini diharapkan mampu mendukung kesiapan finansial masyarakat dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Suahasil.
Dengan pencairan yang dilakukan lebih awal, ASN diharapkan dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan Lebaran, termasuk persiapan perjalanan mudik.
Sementara itu, bagi ASN daerah, pencairan THR akan bergantung pada percepatan regulasi di masing-masing wilayah.***