JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa perubahan signifikan dalam regulasi penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa mekanisme ini akan diatur secara ketat untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus didasarkan pada kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip netralitas militer.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta tidak menimbulkan konflik kewenangan,” ujar Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta potensi kontribusi yang masih bisa diberikan prajurit senior bagi negara.
“Penyesuaian batas usia pensiun menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap dapat mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI,” jelasnya.
Strategi Memperkuat Pertahanan Nasional
RUU ini disusun untuk menyempurnakan tugas pokok TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan profesionalisme prajurit, sekaligus menghindari tumpang tindih dengan institusi lain.
“Revisi UU TNI adalah langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit,” kata Hariyanto.
Ia menegaskan bahwa perubahan dalam RUU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil sebagaimana ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Kamis (13/3/2025).
TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip profesionalisme.
Menepis Hoaks
Dalam menghadapi berbagai spekulasi mengenai revisi UU TNI, Hariyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung kebencian atau fitnah.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi pertahanan, revisi UU ini diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya.
Dengan regulasi yang lebih terstruktur, TNI akan semakin adaptif dalam menjawab tantangan zaman dan memastikan keamanan serta kedaulatan negara tetap terjaga.***