JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C bisa mendatangi bus layanan atau Satpas Keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta 30 September 2025 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Fasilitas ini menjadi alternatif selain perpanjangan SIM melalui Satpas induk maupun gerai SIM di pusat perbelanjaan.
Dengan adanya jadwal keliling, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus administrasi tanpa harus antre panjang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa meski hanya sehari, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas atau aplikasi digital resmi kepolisian.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 30 September 2025
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut titik layanan yang dibuka hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Area parkir gedung Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mempercepat proses perpanjangan di gerai SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Biaya perpanjangan SIM A di layanan keliling sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C dikenakan Rp220.000.
arif tersebut sudah termasuk biaya tes psikologi senilai Rp60.000.
Alternatif Layanan SIM
Selain SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Satpas resmi Polda Metro Jaya. Berikut alamatnya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jl. Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jl. Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jl. Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jl. Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang maupun membuat SIM baru secara online.***