TANGERANG – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan inspeksi langsung ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa pagi, (22/4/2025). Terminal ini akan difungsikan sebagai fasilitas khusus bagi jemaah haji dari Embarkasi Jakarta dan sekitarnya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan akhir jelang keberangkatan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani potensi keberangkatan jemaah non-prosedural.
Turut hadir dalam peninjauan ini antara lain Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Putu Eka Cahyadhi, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria CA, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung, dan Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ahmad Fanani.
Dahnil menyebutkan bahwa terminal tersebut akan mulai melayani jemaah pada 1–2 Mei 2025. “Kami harus memastikan tidak ada keterlambatan (delay) pada penerbangan perdana ini karena akan berdampak pada proses ibadah hingga akomodasi jemaah di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
Ia juga menyoroti penggunaan sistem fast track di terminal ini, yang memungkinkan proses keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Indonesia. “Dengan sistem ini, jemaah tidak perlu mengurus imigrasi setibanya di Tanah Suci dan dapat langsung fokus beribadah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dahnil juga mengapresiasi kinerja aparat yang berhasil menertibkan calon jemaah non-prosedural. “Kita menyebut ini sebagai haji ilegal, karena mereka menggunakan visa ziarah atau umrah untuk berhaji. Ini sangat merugikan, dan selama ini seringkali menyulitkan jemaah haji resmi di Tanah Suci,” tegasnya.
Lebih jauh, Dahnil mengusulkan agar Terminal 2F dijadikan terminal tetap untuk haji dan umrah guna menciptakan atmosfer keberangkatan yang lebih religius dan tertib. Ia juga membuka peluang kerja sama investasi kuliner dengan pelaku usaha asal Saudi.
Menutup keterangannya, Dahnil menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah haji sesuai aturan. “Kami terus bersilaturahmi dan berdiskusi dengan ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan MUI. Kami sampaikan bahwa haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah. Bila dilakukan secara ilegal, kami menyebutnya sebagai ‘haji haram’,” pungkasnya.