JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kerugian negara.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas implikasi hukum terbaru yang berpotensi memengaruhi mekanisme pembuktian dalam penanganan perkara korupsi.
Putusan MK tersebut dinilai menjadi tonggak penting yang dapat mengubah pola kerja lembaga antirasuah, khususnya dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Biro Hukum saat ini tengah melakukan kajian komprehensif terhadap isi putusan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan MK tersebut. Khususnya untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan Negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Kajian ini difokuskan untuk memastikan langkah hukum KPK tetap selaras dengan ketentuan terbaru, terutama dalam proses pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Selain itu, KPK juga mengkaji kemungkinan perubahan terhadap peran akuntansi forensik internal yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menghitung kerugian negara.
“Apakah dengan putusan itu KPK masih memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya bertanya.
Menurut Budi, KPK saat sedang mengkaji penghitungan kerugian keuangan negara.
Selama ini, KPK diketahui tidak bekerja sendiri dalam menghitung kerugian negara, melainkan menjalin koordinasi erat dengan BPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendukung proses penyidikan.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan validitas angka kerugian negara dalam setiap kasus korupsi yang ditangani.
Putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas melakukan audit kerugian negara.
Keputusan tersebut kini menjadi acuan utama dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memperkuat unsur pembuktian kerugian keuangan negara yang menjadi elemen krusial dalam perkara korupsi.
Dengan adanya putusan ini, dinamika penanganan kasus korupsi diperkirakan akan mengalami penyesuaian signifikan, baik dari sisi prosedur maupun koordinasi antar lembaga.***