YOGYAKARTA – Seorang pria berinisial RBJ (54) nekat menusuk rekannya, SED (26), dengan tombak sepanjang 2,5 meter hanya karena dendam masa lalu. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh sakit hati yang berujung pada kekerasan brutal.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan warga Temon yang saling kenal. “Pelaku ini menganiaya rekannya dengan tombak dengan menusuk bagian paha,”* kata Sarjoko, Senin (30/6/2025).
Kronologi Kejadian: Dari Pesta Miras hingga Aksi Penusukan
Peristiwa bermula saat RBJ dan SED tengah berpesta minuman keras hingga mabuk. Setelah pesta usai, RBJ pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, ia teringat perbuatan SED yang pernah menyakiti keponakannya. Emosi yang memuncak mendorong RBJ kembali ke rumah SED dengan membawa tombak.
Sesampainya di lokasi, RBJ meluapkan kekecewaan dan sakit hatinya. Tanpa basa-basi, ia langsung menusuk paha SED hingga menyebabkan luka parah dengan banyak pendarahan. Korban sempat melawan menggunakan teknik bela diri dan berhasil mengunci pelaku untuk menghentikan serangan.
Beruntung, tetangga sekitar segera datang untuk melerai keributan. RBJ kabur dari lokasi, sementara SED segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. *“Korban mengalami luka tusuk dan mendapat enam jahitan,”* ujar Sarjoko.
Pelaku Ditangkap, Terungkap Rekam Jejak Kriminal
Polres Kulonprogo bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas berhasil menangkap RBJ di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bukanlah wajah baru di dunia kriminal. *“Pelaku sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,”* tutup Sarjoko.
RBJ kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah dua tahun penjara.
Warga Temon Resah, Polisi Imbau Jaga Emosi
Kasus ini menjadi perhatian serius warga Temon. Aksi kekerasan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan dendam pribadi ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik secara damai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Peristiwa ini juga memicu diskusi di kalangan warga tentang perlunya edukasi pengendalian diri dan dampak buruk dari konsumsi alkohol berlebihan. Polres Kulonprogo memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.