JAKARTA – Dewan Pers telah merumuskan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Abdul Manan, anggota tim perumus teknis pedoman, mengungkapkan bahwa perkembangan pesat teknologi AI menjadi salah satu alasan utama penyusunan pedoman ini.
“Yang kedua adalah karena kami melihat AI seperti pisau bermata dua,” kata Manan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat, (24/1).
Manan menjelaskan bahwa meski teknologi AI dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja jurnalis, ada potensi penyalahgunaan, seperti manipulasi gambar atau video (deepfake), serta penyebaran misinformasi dan hoaks. Oleh karena itu, pedoman ini bertujuan untuk menonjolkan hal-hal yang perlu diwaspadai oleh publik dan kalangan pers.
“Pedoman ini, seperti kode etik jurnalistik, lebih menekankan pada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan, bukan mengarahkan bagaimana cara menggunakan AI,” ujar Manan. Pedoman tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, narasumber, serta konsumen media dari potensi dampak negatif penggunaan AI.
Suprapto, anggota tim perumus lainnya, mengungkapkan empat prinsip utama dalam pedoman tersebut. Pertama, AI hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses produksi jurnalistik, sehingga tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik. Kedua, keterlibatan manusia dalam setiap proses produksi karya jurnalistik tetap diperlukan.
“Kontrol redaksi, wartawan, dan editor harus tetap terlibat dari awal hingga berita terbit,” tegas Suprapto, seperti dilansir dari Tempo.
Prinsip ketiga menyatakan bahwa penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan media atas hasil karya jurnalistik. Artinya, karya yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap dianggap sebagai karya manusia. Prinsip keempat adalah transparansi dalam penggunaan AI, di mana perusahaan pers dapat mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap pedoman ini dapat mencegah pelanggaran kode etik jurnalistik terkait penggunaan AI. Sejak kemunculan teknologi tersebut, Dewan Pers mengonfirmasi bahwa belum ada sengketa jurnalistik yang timbul akibat penggunaan AI. “Belum ada komplain, dan kami juga tidak minta,” kata Ninik.
Pedoman lengkap tentang Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui tautan resmi Dewan Pers.