JAKARTA – Vadel Alfajar Badjideh (19), tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, rupanya memanipulasi korban, LM (17), anak dari Nikita Mirzani, dengan berjanji akan menikahinya.
“Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” ujar AKP Citra Ayu Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025)
Dari informasi yang beredar, Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Hubungan tersebut berujung pada kehamilan korban, yang kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka.
“Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya,” kata Citra.
Atas kejadian tersebut, Nikita Mirzani,sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.