JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Pemanggilan ini dilakukan setelah Hasto absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapesy, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh proses pengajuan praperadilan. Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada Senin (17/2/2025). “Kamis,” ujar Tessa saat ditanya jadwal pemeriksaan Hasto, Selasa (18/2/2025).
Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan pendidikan. Tessa menegaskan bahwa proses praperadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tegas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa meskipun praperadilan adalah proses hukum yang sah, hal tersebut tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan. Ini juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” jelasnya.
KPK berencana untuk segera memeriksa Hasto dalam pekan ini. “Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat,” ucap Tessa.
Dengan adanya jadwal ulang ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto.