Tragedi kemanusiaan yang menimpa YTR (29), perempuan yang disekap dan dianiaya secara keji oleh kekasihnya selama hampir tiga tahun di Bandung, terus menyita perhatian publik. Meski korban mengalami luka fisik dan psikologis yang sangat berat, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memberikan penjelasan yuridis mengapa kasus ini tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” (torture) berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sondang menjelaskan bahwa istilah “penyiksaan” dalam hukum internasional memiliki parameter yang sangat spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 (Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan PBB).
Tiga Unsur Mutlak Kategori “Penyiksaan” Versi PBB
Berdasarkan hukum internasional, suatu tindakan kejam baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan jika memenuhi akumulasi unsur-unsur berikut:
-
Tujuan Tertentu: Perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit luar biasa (fisik/mental) tersebut harus bertujuan untuk memeras pengakuan, mendapatkan informasi, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi korban.
-
Keterlibatan Pejabat Publik: Ini adalah poin pembeda utama. Tindakan tersebut harus dilakukan oleh, atas perintah, atas hasutan, atau sepengetahuan (pembiaran) dari aparat penegak hukum atau pejabat negara.
-
Contoh Kasus: Aparat penegak hukum yang menggunakan kekerasan fisik (memukul, menyekap di ruang gelap) atau kekerasan seksual terhadap tahanan demi mengejar pengakuan pro-justitia.
Karena tindakan keji terhadap YTR dilakukan oleh kekasihnya secara personal (aktor sipil) tanpa sangkut paut dengan instansi atau pejabat negara, maka secara teknis hukum internasional kasus ini masuk dalam ranah penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan, bukan penyiksaan dalam definisi konvensi PBB.
Kilas Balik Tragedi Horor 3 Tahun YTR
Kasus memilukan ini bermula ketika YTR berkenalan dengan tersangka, Taufik Hidayat, di sebuah konser musik pada tahun 2023. Sejak saat itu, YTR tidak pernah pulang dan dibawa berpindah-pindah tempat tinggal secara paksa oleh pelaku, membuat pihak keluarga kehilangan jejak.
Misteri hilangnya YTR baru terkuak pada Rabu (10/6/2026) malam, saat keluarga menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengabarkan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi mengenaskan.
YTR mengalami luka parah di kepala, bibir sobek, hingga kerusakan permanen pada fungsi penglihatan akibat hantaman benda tumpul.
Taufik Hidayat sempat buron dan masuk DPO sebelum akhirnya diringkus polisi di kawasan Majalaya pada Selasa (23/6/2026) malam.
Meskipun tidak menggunakan instrumen Konvensi PBB, Polda Jawa Barat memastikan hukum domestik Indonesia akan menjerat Taufik Hidayat secara maksimal. Tersangka resmi ditahan dengan ancaman hukuman berlapis mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara atas dakwaan perampasan kemerdekaan, penyanderaan, serta penganiayaan berat yang menyebabkan cacat permanen.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini juga telah turun tangan untuk menjamin seluruh pembiayaan medis dan pemulihan psikologis korban YTR.