JATENG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatatkan adanya 144 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR), dengan sejumlah perusahaan yang hingga kini belum melaksanakan kewajibannya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sejak pembukaan Posko Aduan THR pada 11 Maret lalu, pihaknya sudah menerima 144 laporan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR dan BHR. “Hingga hari ini, kami menerima 144 pengaduan dari 91 perusahaan. Beberapa perusahaan bahkan diadukan lebih dari satu pekerja,” ujar Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (25/3/2025).
Mayoritas aduan, menurut Aziz, terkait pembayaran THR, dengan 87 perusahaan yang dilaporkan. Sektor manufaktur mendominasi, di mana 77 perusahaan dari sektor ini diadukan. Selain itu, terdapat juga laporan dari tiga rumah sakit dan empat lembaga pendidikan.
Aziz menjelaskan bahwa beberapa perusahaan yang belum membayar THR, seperti Sritex, beralasan sedang dalam kondisi pailit, dengan empat perusahaan yang belum melunasi THR. Meski begitu, kurator perusahaan menjanjikan pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan pesangon.
Berdasarkan tindak lanjut Disnakertrans Jateng, sebagian besar perusahaan telah membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, masih ada perusahaan yang terlambat, mencicil, atau bahkan belum membayar dengan alasan masalah keuangan.
“Beberapa perusahaan memang ada yang masih mencicil atau terlambat membayar. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan jika terbukti tidak membayar, kami akan memberikan sanksi administrasi,” terang Aziz, dilansir dari Detik.
Selain itu, Disnakertrans Jateng juga menerima laporan terkait BHR, di mana empat perusahaan aplikasi ojek daring, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food, dilaporkan oleh 44 orang. Banyak di antaranya merasa bingung karena tidak memahami cara perhitungan BHR, dengan beberapa mendapatkan nominal yang lebih rendah dari ekspektasi.
Aziz menjelaskan, meskipun tidak ada dasar hukum yang mengatur BHR, Disnakertrans Jateng tetap memantau komitmen perusahaan aplikator untuk menjalankan ketentuan yang ada. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi yang tidak membayar BHR, karena belum ada landasan hukum yang jelas mengenai hal tersebut.