WASHINGTON, D.C, AS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) dari Partai Demokrat, Al Green, telah mengungkapkan rencananya untuk menggulirkan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, menyusul pernyataan kontroversialnya terkait Jalur Gaza.
Green menilai pernyataan Trump yang menyebutkan pengambilalihan Gaza dan relokasi penduduknya sebagai langkah untuk “membersihkan etnis,” sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Dalam sebuah pengumuman yang disampaikan pada hari Selasa (4/2/2025), Green mengonfirmasi niatnya untuk mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump. Politikus asal Texas ini bahkan memposting video pernyataannya tersebut di media sosial sebagai bentuk pernyataan tegas.
“Pembersihan etnis di Gaza bukan lelucon, terutama jika itu disampaikan oleh presiden Amerika Serikat, orang paling berkuasa di dunia,” ujar Green dengan tegas, seperti yang dilaporkan oleh Al Jazeera dan dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Green, ketidakadilan yang terjadi di satu wilayah—termasuk Gaza—merupakan ancaman bagi keadilan secara global, termasuk di Amerika Serikat.
“Ketidakadilan di Gaza adalah ancaman bagi keadilan di Amerika Serikat. Saya berdiri untuk mengumumkan, gerakan untuk memakzulkan Presiden telah dimulai,” lanjutnya.
Green juga menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump atas tindakan-tindakan yang dianggapnya pengecut dan berbahaya bagi nilai-nilai keadilan.
Namun, rencana ini tampaknya tidak mendapatkan banyak dukungan di kalangan sesama politisi Demokrat. Dengan dominasi Partai Republik di DPR dan Senat, peluang untuk melancarkan proses pemakzulan diperkirakan akan menemui jalan buntu. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Pete Aguilar, bahkan menyatakan bahwa upaya pemakzulan tidak menjadi fokus utama bagi kaukus Demokrat saat ini.
Sementara itu, pernyataan Trump terkait Gaza terus menuai kritik luas, baik dari dalam negeri maupun internasional, yang memandangnya sebagai sikap yang memperburuk ketegangan di wilayah tersebut.