JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, kembali mengangkat perhatian terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Melalui rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (27/2/2025), Daniel menuntut pemerintah untuk segera menagih denda sebesar Rp 48 miliar kepada para pelaku pemagaran laut yang telah merugikan banyak nelayan setempat.
Dalam rapat yang digelar di kompleks DPR RI ini, Daniel mengingatkan bahwa negara harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan hukum dan tidak boleh kalah dengan kekuatan lain, apalagi yang melanggar hukum. Menurutnya, hasil yang disampaikan oleh Menteri KKP Wahyu Trenggono mengenai kasus ini menunjukkan bahwa negara seakan-akan kalah menghadapi pelaku pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.
“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum,” ujar Daniel tegas.
Kasus Pagar Laut: Kepala Desa Kohod dan Stafnya Jadi Tersangka
Mengikuti perkembangan terbaru kasus pagar laut, diketahui bahwa Kepala Desa Kohod Arsin dan seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, Daniel menyoroti fakta bahwa hingga kini belum ada informasi yang menyebutkan bahwa mereka ditahan karena membangun pagar laut yang kontroversial tersebut.
“Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut,” tambah Daniel yang merupakan legislator dari Kalimantan Barat I.
Menteri KKP Wahyu Trenggono, dalam penjelasannya, memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan jajarannya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Meskipun begitu, Daniel merasa ada banyak hal yang perlu diperjelas terkait hal ini, terutama mengenai alasan kepala desa membangun pagar laut tersebut.
Minta Penegasan dan Tindak Lanjut Pembayaran Denda
Daniel terus mendesak agar hasil pemeriksaan KKP yang menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkatnya adalah pelaku pembangunan pagar laut ditegaskan kembali. Ia pun ingin memastikan apakah denda sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada para pelaku sudah dibayar atau belum, dan bagaimana negara akan menagih denda tersebut.
Menteri KKP Trenggono menyatakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pelaku pembangunan pagar laut tersebut. Bahkan, kepala desa itu sendiri mengakui perbuatannya melalui surat pernyataan dan siap untuk membayar denda Rp 48 miliar dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah pun berjanji akan menagih denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Daniel Johan dan Menteri KKP, harapan besar kini tertuju pada pemerintah untuk memastikan bahwa denda tersebut benar-benar dibayar dan para pelaku menerima konsekuensi hukum yang sesuai.