JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemanggilan itu untuk membahas penerbitan sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
“Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah masalah sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut Tangerang,” Kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Akan tetapi, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, atas langkahnya mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Diketahui, terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut tersebut, yang diketahui bermasalah baik dari segi prosedur maupun substansi. Area yang tercakup dalam sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan tidak seharusnya menjadi milik pribadi.
Indrajaya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa perlu melalui proses pengadilan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Langkah pencabutan sertifikat ini harus dilakukan dengan tegas. Terlebih, wilayah yang tercakup dalam sertifikat tanah tersebut berada di luar garis pantai dan seharusnya tidak bisa menjadi hak milik pribadi,” katanya.
Selain pencabutan sertifikat, Indrajaya juga meminta agar Menteri Nusron Wahid melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Pemeriksaan bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kementerian ATR/BPN dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengukuran tanah.
“Mereka yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi tegas. Ini adalah masalah yang serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada perhatian khusus untuk menyelesaikannya,” tutupnya