JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper besar hasil dari penggeledahan di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 01.06 WIB.
Tim penyidik yang terdiri dari petugas KPK dan kepolisian membawa beberapa koper besar yang diduga berisi barang bukti. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan di depan rumah, sebelum tim penyidik segera bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI-Perjuangan. KPK berharap mendapatkan bukti tambahan yang relevan dengan perkara ini.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan proses PAW Anggota DPR, bersama tiga tersangka lainnya: mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, dan seorang pihak swasta, Saeful.