JAKARTA – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (26/8/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, sebuah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Berdasarkan agenda resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna kali ini akan membahas dua topik utama.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedua, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang akan diikuti dengan pengambilan keputusan.
Konsensus Penuh untuk RUU Haji dan Umrah
Langkah pengesahan RUU ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) pada Senin (25/8/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI secara bulat menyatakan dukungan terhadap revisi UU Haji dan Umrah. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga menyetujui pengesahan RUU ini.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat tersebut, yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
Relevansi Revisi UU Haji dan Umrah
Revisi UU ini dianggap krusial untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan perubahan ini, diharapkan jemaah Indonesia dapat menikmati layanan yang lebih baik, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Rapat paripurna ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan bagi jutaan umat Islam di Indonesia yang menantikan perbaikan sistem haji dan umrah.
Pengesahan RUU ini juga menegaskan komitmen DPR RI dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan umat.
Langkah Selanjutnya
Setelah pengesahan, RUU ini akan menjadi undang-undang yang mengikat, dengan implementasi yang diawasi oleh pemerintah dan DPR. Publik kini menantikan bagaimana aturan baru ini akan diterapkan untuk memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia.