JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Oditur militer meyakini Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Selain hukuman seumur hidup, jaksa juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, sementara perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan hukum.
Oditur militer menyebutkan bahwa Bambang dan Akbar melakukan aksi tersebut bersama Sertu Rafsin Hermawan. Namun, Rafsin hanya dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Bambang disebut sebagai eksekutor yang menembak Ilyas dan rekannya, Ramli, sebanyak lima kali. Ia melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan udara.
Sementara itu, Akbar berperan sebagai perantara penjualan kendaraan, dan Rafsin sebagai pembeli.
Dua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga dikenakan kepada kedua terdakwa lainnya.