TANGSEL – Dua pemotor di Tangerang Selatan ditangkap polisi setelah melampiaskan amarah dengan merusak spion mobil hanya karena klakson satu kali.
Kejadian bermula pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 06.15 WIB, di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban, pengemudi mobil, melihat satu motor melaju oleng di depannya sehingga membunyikan klakson satu kali.
Alih-alih merespons secara positif, pelaku justru mengejar kendaraan korban dan memaksa berhenti. Setelah mobil berhenti, pelaku meluapkan amarah dengan memukul spion hingga pecah.
“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp270 ribu,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci pengungkapan kasus. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan menganalisis footage tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku pada 3 Februari 2026.
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka berinisial MAU dan DBA di lokasi terpisah, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatan mereka dan kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketenangan dan saling menghormati selama berkendara.
“Saya juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi serta segera menghubungi call center Polri 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani petugas,” kata Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya emosi di jalan raya yang dapat berujung tindakan kriminal. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku arogansi demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
