Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, akhirnya angkat bicara dan pasang badan atas insiden memilukan yang menimpa kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri). Vivi menegaskan bahwa kegagalan puluhan peserta terbang ke Manokwari, Papua Barat, murni merupakan kesalahan pihak travel miliknya, bukan kecerobohan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.
Vivi membongkar bahwa dirinya melakukan kerja sama rahasia di bawah tangan dengan seorang oknum pegawai di Setwan DPRD Kepri berinisial H dalam pengurusan tiket tersebut, tanpa sedikit pun diketahui oleh LPPD maupun panitia acara.
Kronologi Transaksi Rp1 Miliar dan Blunder Kode Booking
Dalam klasifikasinya pada Senin (29/6/2026), Vivi membeberkan runtutan aliran dana yang berujung pada kekacauan jadwal penerbangan kontingen:
-
7 Mei 2026: LPPD Kepri secara profesional telah mentransfer lunas dana sebesar Rp1,016 miliar sesuai invoice untuk tiket pulang-pergi (PP) bagi 68 peserta.
-
11 Mei 2026: Tanpa sepengetahuan panitia, Vivi menyerahkan uang tunai Rp700 juta kepada oknum H untuk mengurus penerbitan tiket resmi.
-
Manipulasi Informasi: Pihak travel hanya memberikan kode booking dan mengklaim tiket sudah siap kepada Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak. Padahal, tiket lanjutan dari Jakarta ke Manokwari belum terbit akibat ulah oknum H.
Bantahan Menelantarkan Peserta di Ibu Kota
Vivi meluruskan isu miring yang menyebut pihaknya membiarkan para peserta terlantar di Jakarta. Ia mengklaim tetap bertanggung jawab penuh membiayai seluruh kebutuhan logistik rombongan yang telanjur mendarat di Jakarta.
Sebenarnya, Ketua LPPD Jumaga Nadeak sudah menginstruksikan sejak awal agar peserta jangan diberangkatkan dari Batam jika tiket terusan menuju Manokwari belum aman. Namun, karena adanya tekanan dari kontingen yang sudah telanjur memadati bandara, Vivi nekat menerbitkan tiket Batam-Jakarta dengan harapan oknum H bisa menyelesaikan tiket lanjutan tepat waktu. Sayang, perjudian itu gagal total.
Langkah Hukum dan Janji Refund Total
Guna memulihkan nama baik dan kerugian materiil, Vivi menegaskan dua langkah konkret yang akan diambil oleh perusahaannya.
PT Riski Efanti Bersaja berkomitmen mengembalikan sisa dana tiket yang belum terpakai kepada LPPD Kepri dalam waktu secepatnya.
Vivi memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum H karena telah menghancurkan reputasi bisnisnya. Saat ini, ia masih memberikan tenggat waktu bagi oknum tersebut yang berjanji akan mengembalikan uang travel pada 28 Juli 2026.