ACEH – Empat penjudi online di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.
Keempat terpidana, yang mengenakan baju putih saat dieksekusi, menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda.
Sebelum pelaksanaan cambuk, mereka dihadirkan dalam sebuah tausyiah yang disampaikan oleh Ustaz Zul Arafah.
Para terpidana duduk bersila di atas karpet biru, dan salah satu di antaranya tampak menangis mendengarkan ceramah tersebut.
Proses eksekusi dimulai dengan pemanggilan satu per satu terpidana. Abdullah, yang menjadi orang pertama, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali.
Namun, setelah dikurangi masa tahanan, ia hanya menerima 9 kali cambukan. Sementara Agus Saputra yang awalnya divonis 25 kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan, hanya menjalani 22 kali cambuk.
Adapun dua terpidana lainnya, T Firdaus dan Suhardi, yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambukan, harus menjalani 8 kali cambukan setelah pengurangan masa tahanan.
Menurut Roslina, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, hukuman cambuk ini dilakukan karena keempat terpidana terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum syariat.
“Ada empat orang terpidana yang dieksekusi hari ini karena melakukan perbuatan maisir (judi) online,” jelasnya kepada wartawan.
Pihaknya menjelaskan bahwa perbedaan jumlah cambukan antara satu terpidana dengan yang lainnya didasarkan pada pasal yang dilanggar dalam Qanun Jinayat. Abdullah, yang melanggar Pasal 19, dijatuhi hukuman lebih berat karena nilai taruhan dan keuntungannya melebihi 2 gram emas.
Sementara tiga terpidana lainnya melanggar Pasal 18, dengan nilai taruhan dan keuntungan di bawah 2 gram emas.
Keempat pemuda ini sebelumnya ditangkap di dua warnet di Kecamatan Kutaraja beberapa waktu lalu. Roslina menambahkan, eksekusi ini menjadi cambuk pertama yang dilaksanakan di tahun 2025.
Hukuman cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh bahwa praktik judi online, yang termasuk dalam kategori perbuatan maisir, tetap dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.




