JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin tambang yang telah diberikan tetap sah meskipun ada dinamika perubahan tata ruang.
Kepastian ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang melindungi izin-izin lama dari perubahan peruntukan wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam kunjungan kerja mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kunjungan ini juga sekaligus menjadi respons terhadap kekhawatiran publik atas dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri Winarno dalam pernyataan yang merujuk langsung pada landasan hukum terbaru yang mengatur pertambangan.
Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kegiatan tambang di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible), dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan lintas generasi.
Menanggapi hal ini, Tri Winarno menyatakan Kementerian ESDM tetap terbuka untuk mendiskusikan aturan yang berlaku, terutama terkait dengan implementasi teknis di lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Tri juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, yang menjadi fokus dalam isu ini, beroperasi dengan izin Kontrak Karya.
Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang mendapatkan pengecualian dari larangan beroperasi di kawasan hutan lindung berdasarkan regulasi kehutanan.
“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.
Operasi Dihentikan Sementara
Guna merespons keluhan masyarakat dan mengkaji lebih jauh prosedur yang dijalankan oleh PT GAG Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Ia menyebut bahwa tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirimkan ke lapangan untuk mengevaluasi semua aspek perizinan dan prosedur operasional perusahaan.
PT GAG Nikel merupakan anak usaha dari BUMN tambang Antam dan saat ini menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi di wilayah Pulau Gag.
Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), perusahaan ini mengantongi kontrak karya dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 yang mencakup luas wilayah tambang sebesar 13.136 hektare.
Kontrak karya tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan resmi beroperasi mulai 2018 setelah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.
Sementara itu, meski ada tekanan dari putusan MK, Kementerian ESDM tetap memegang komitmen pada kepastian hukum dan keberlanjutan investasi.
Namun, langkah Menteri Bahlil yang menghentikan sementara operasi tambang menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan transparansi tata kelola.***