JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan, sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tetap dibelakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan tetap dikenai sanksi.
“Penerapan ETLE atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement di Jakarta masih tetap diberlakukan,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
ETLE dan Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Robby menjelaskan, penindakan melalui kamera ETLE menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama dalam Operasi Lilin yang digelar selama periode libur akhir tahun.
“Untuk di dalam kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tujuh hari menjelang pergantian tahun berhasil ditekan dibandingkan periode Operasi Lilin sebelumnya.
“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi ETLE ada di mana dan ya mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ucapnya.