JAKARTA – Fotokopi e-KTP dinilai sudah tidak lagi relevan digunakan sebagai syarat utama dalam berbagai layanan administrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau masyarakat maupun lembaga pelayanan publik untuk mulai meninggalkan kebiasaan menggandakan kartu identitas elektronik tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi e-KTP sebenarnya sudah tidak relevan lagi karena kartu identitas elektronik tersebut telah dilengkapi teknologi chip yang mampu menyimpan data penduduk secara digital.
Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP justru dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga informasi kependudukan lainnya berpotensi disalahgunakan apabila tersebar tanpa pengawasan yang ketat.
Kemendagri menilai, di tengah perkembangan teknologi digital saat ini, lembaga pelayanan publik maupun swasta seharusnya mulai beralih menggunakan sistem pembacaan chip atau card reader dibanding meminta salinan fisik e-KTP. Dengan metode tersebut, proses verifikasi identitas dinilai lebih aman sekaligus mengurangi risiko kebocoran data masyarakat.
Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa chip pada e-KTP menyimpan data yang dapat dibaca menggunakan perangkat khusus. Karena itu, proses verifikasi identitas sebenarnya dapat dilakukan langsung melalui sistem digital tanpa perlu menggandakan dokumen fisik.
Imbauan ini juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, data kependudukan termasuk kategori data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya. Penyebaran atau penggunaan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.