JAKARTA – Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan presiden (banpres). Skema tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro yang menegaskan bahwa bantuan presiden tidak hanya diberikan berdasarkan arahan kepala negara, tetapi juga dapat diajukan oleh warga yang memenuhi kriteria kebutuhan.
Pernyataan itu disampaikan Juri saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Menurut dia, banpres merupakan instrumen bantuan yang disiapkan negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan dukungan, baik dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan barang, maupun pembangunan fasilitas tertentu.
“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” kata Juri.
Pernyataan tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses program bantuan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Selama ini, bantuan presiden kerap diberikan kepada kelompok masyarakat yang terdampak bencana, menghadapi kondisi sosial tertentu, atau membutuhkan dukungan pemerintah dalam situasi mendesak.
Banpres Tidak Hanya Berdasarkan Pengajuan Warga
Juri menjelaskan, selain melalui pengajuan masyarakat, bantuan presiden juga dapat diberikan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dilakukan apabila pemerintah menilai terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari negara.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengarahkan penggunaan dana bantuan guna menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan di lapangan. Bantuan tidak hanya berfokus pada pemberian dana tunai, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok, sarana pendukung kegiatan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur yang dianggap mendesak.
Dana Banpres Dikelola Kementerian Sekretariat Negara
Dalam kesempatan yang sama, Juri mengungkapkan bahwa dana bantuan presiden berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengelolaan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor kebijakan pemerintah dan sesuai arahan Presiden.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana banpres diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat secara langsung, bukan untuk kepentingan lain di luar tujuan program.
“Jadi penggunaannya tentu saja berdasarkan arahan dan kepentingan bapak presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara,” tutur Juri.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dana yang tersedia dalam pos bantuan presiden memang disiapkan untuk berbagai program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung,” lanjutnya.
Banpres Jadi Instrumen Respons Cepat Pemerintah
Pernyataan Wamensesneg tersebut sekaligus menegaskan posisi bantuan presiden sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat. Melalui skema ini, pemerintah dapat memberikan intervensi dalam berbagai bentuk sesuai karakteristik persoalan yang dihadapi warga.
Bantuan dapat menyasar individu, kelompok masyarakat, maupun komunitas tertentu yang dinilai memerlukan dukungan negara. Penyalurannya pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, mulai dari bantuan finansial, bantuan barang, hingga dukungan pembangunan fasilitas publik.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap program bantuan negara. Dengan adanya mekanisme pengajuan, warga yang merasa memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan memiliki kesempatan untuk menyampaikan permohonan secara resmi kepada pemerintah.
Di sisi lain, kewenangan Presiden dalam mengarahkan penyaluran bantuan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dan belum terakomodasi melalui skema bantuan reguler.
Dengan pengelolaan yang berada di bawah Kemensetneg, pemerintah berharap bantuan presiden dapat menjadi instrumen yang efektif dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai kebutuhan mendesak sekaligus mendukung pemerataan manfaat pembangunan di berbagai daerah.