JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) mendesak untuk membentuk Undang-Undang Makan Bergizi Gratis (UU MBG).
Gapembi menilai UU MBG sebagai kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan keberlanjutan program strategis berskala nasional.
Selama ini, pelaksanaan program MBG masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai belum cukup kuat untuk menopang tata kelola jangka panjang dan pengawasan lintas sektor.
Ketua Umum Gapembi Alven Stony menegaskan bahwa payung hukum setingkat undang-undang akan memberikan legitimasi negara yang lebih kokoh sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program.
Menurut Alven, keberadaan UU MBG penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan program tetap terjaga dan merata di seluruh daerah di Indonesia.
“Keberadaan UU akan memberikan kepastian hukum, legitimasi yang kuat, serta tata kelola yang lebih akuntabel dibandingkan hanya mengandalkan Perpres,” ujar Alven dalam Diskusi Publik Nasional bertema Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menilai program MBG memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama dari kelompok keluarga kurang mampu.
Asupan gizi yang memadai diyakini mampu meningkatkan konsentrasi belajar anak sehingga berdampak langsung pada perbaikan prestasi akademik.
Selain mendukung sektor pendidikan, MBG juga dinilai berkontribusi dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola makan bergizi seimbang.
Program tersebut juga dipandang berpotensi signifikan dalam menekan angka stunting yang masih menjadi tantangan nasional.
Meski demikian, Alven mengingatkan bahwa manfaat besar MBG sangat bergantung pada kualitas implementasi dan efektivitas pengawasan di lapangan.
“Keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas implementasi dan pengawasan di lapangan agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran,” kata Alven.
Ia menekankan bahwa urgensi UU MBG tidak semata soal kepastian hukum, tetapi juga menyangkut jaminan kualitas, transparansi, dan kesinambungan program dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi setingkat undang-undang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah kebocoran anggaran, dan memastikan standar gizi nasional diterapkan secara konsisten.
Selain itu, UU MBG dinilai penting sebagai dasar hukum pengaturan sanksi pidana serta pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi terkait.
“UU MBG juga diperlukan agar tidak berhimpitan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan tidak saling klaim sumber dana APBN,” ujar Alven.
Ia menambahkan bahwa kejelasan payung hukum akan mempertegas struktur pendanaan sekaligus memperjelas batas kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan landasan hukum yang kuat, program Makan Bergizi Gratis dinilai akan memiliki legitimasi lebih besar sebagai instrumen negara dalam mendukung visi besar Indonesia Emas.***