Sanksi organisasi mulai dijatuhkan kepada para legislator Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terseret dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha. Dua dari tiga anggota dewan yang dilaporkan ke polisi kini resmi dinonaktifkan sementara oleh partai politik yang menaungi mereka.
Sebagai informasi, keluarga korban telah resmi melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026). Daftar terlapor tersebut mencakup tiga anggota DPRD TTU, yakni:
-
Therensius Lazakar (Fraksi Partai Golkar)
-
Veronika Lake (Fraksi PDI Perjuangan)
-
Norbertus Tubani (Fraksi PKB)
-
Serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter hewan pada Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.
Setelah PDI Perjuangan mengambil langkah tegas di akhir Juni, Partai Golkar kini menyusul dengan menonaktifkan kadernya, Therensius Lazakar.
Golkar Ambil Tindakan demi Kelancaran Hukum
Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Nahak, mengonfirmasi bahwa pencopotan sementara terhadap Therensius sudah berjalan sejak pekan lalu.
“Partai telah menonaktifkan yang bersangkutan sejak minggu lalu. Tadi pagi saat saya cek, dia sudah tidak masuk kantor dan namanya sudah tidak ada di daftar absensi,” ungkap Agustinus di sela aksi damai dan doa bersama para tenaga kesehatan di halaman Kantor DPRD NTT, Kota Kupang, Kamis (9/7/2026) malam.
Agustinus menegaskan, kebijakan ini diambil agar Therensius dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang membelitnya tanpa mengganggu kinerja institusi dewan. Terkait langkah organisasi selanjutnya, Golkar masih menunggu rilis resmi hasil pemeriksaan etik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Hasil dari BK tersebut nantinya akan diteruskan ke pimpinan dewan sebelum diserahkan ke DPD Partai Golkar sebagai dasar keputusan mutakhir.
PDI Perjuangan Tegaskan Komitmen Moral dan Asas Praduga Tak Bersalah
Langkah serupa sebelumnya telah diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan TTU terhadap Veronika Lake sejak 30 Juni 2026. Veronika dilarang keras terlibat dalam segala aktivitas kepartaian maupun kegiatan politik di DPRD yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P TTU, Carolus Sonbay. Ia menyebut langkah ini sebagai wujud tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan integritas organisasi, sekaligus memberi ruang bagi Veronika untuk kooperatif dalam pemeriksaan di kepolisian maupun Badan Kehormatan DPRD.
Kendati demikian, Carolus menggarisbawahi bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta mengartikan bahwa Veronika telah bersalah secara hukum. Partai banteng tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Proses pemeriksaan harus berjalan transparan, objektif, dan adil sesuai regulasi hukum yang berlaku. Namun, jika di kemudian hari kader kami terbukti bersalah secara sah oleh pengadilan, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum dan siap menjatuhkan sanksi tegas sesuai AD/ART,” pungkas Carolus.