JAKARTA – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan tersebut, yang tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat, 7 Maret 2025, mencakup pengujian materiil terhadap undang-undang yang diakui dalam Perkara Pengujian Materiil Hak Cipta tersebut.
Selain Armand Maulana, sejumlah musisi ternama ikut serta dalam gugatan ini, antara lain Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, dan Ikang Fawzi. Tidak hanya musisi senior, penyanyi muda yang tengah naik daun seperti Bernadya, Nadin Amizah, dan Ghea Indrawari juga turut bergabung sebagai pemohon uji materi.
Para musisi ini mendeklarasikan “Vibrasi Suara Indonesia” (Visi), sebagai respons terhadap gerakan yang dipelopori oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu lewat Aksi Bersatu. Visi berfokus pada tuntutan pembagian royalti atau performing rights yang lebih adil bagi penyanyi dalam even komersial. Mereka juga mendorong agar penerapan UU Hak Cipta dapat lebih berpihak kepada seluruh pelaku industri musik Indonesia.
Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK:
- Tubagus Armand Maulana
- Nazril Irham (Ariel Noah)
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo (David Naif)
- Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Gugatan ini hadir di tengah gejolak isu hak cipta yang sempat mencuat, terkait dengan kasus yang melibatkan Agnez Mo. Penyanyi internasional itu didapati melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari komposer. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada 30 Januari 2025, yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Tak lama setelah putusan tersebut, Ahmad Dhani juga angkat suara dengan memberikan komentar pedas terhadap sikap Agnez Mo, mempertegas ketegangan dalam industri musik terkait masalah hak cipta.