JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) keluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh guru di Indonesia untuk meluangkan waktu belajar sehari dalam seminggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan, langkah ini bertujuan memperkuat budaya belajar di kalangan guru sekaligus membangun ekosistem pembelajaran sepanjang hayat.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen.
Nunuk juga menekankan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar memberikan waktu luang, melainkan ruang bersama untuk bertumbuh dan berkembang.
Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Aturan ini diberlakukan untuk semua guru di berbagai jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, termasuk juga pendidikan kesetaraan.
Kegiatan belajar guru akan dijadwalkan satu hari dalam seminggu berdasarkan kesepakatan di satuan pendidikan, dengan ketentuan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Jadwalnya pun disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu. Misalnya, guru Matematika bisa memiliki hari belajar berbeda dengan guru IPA atau PJOK.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memenuhi kualifikasi akademik dan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Diperbolehkan Gunakan Dana BOSP
Untuk mendukung pelaksanaan Hari Belajar Guru, sekolah dapat memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku.