DEMAK – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menghadapi tuntutan denda damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar seorang murid. Padahal, pengabdiannya sebagai guru telah berlangsung lebih dari tiga dekade dengan gaji hanya Rp450 ribu, yang diterimanya setiap empat bulan sekali.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers yang digelar di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Peristiwa bermula pada Rabu (30/4/2025), ketika Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain hingga peci yang dikenakannya terjatuh.
Saat berusaha mencari tahu pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D. Zuhdi lalu menampar D, yang ia sebut sebagai tindakan untuk mendidik, bukan melukai.
“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” tegasnya.
Namun, orangtua murid tak terima dan menuntut uang damai. Awalnya, permintaan mencapai Rp25 juta, namun setelah negosiasi, disepakati menjadi Rp12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp25 juta, saya nego, akhirnya Rp12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ucap Zuhdi dengan suara lirih.
Kasus ini menuai sorotan luas, terutama terkait nasib guru honorer di pelosok yang digaji minim namun dihadapkan pada risiko hukum saat menjalankan tugas mendidik.