JAKARTA – Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra melayangkan kritik terhadap permohonan yang diajukan oleh musisi seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel. Saldi menilai bahwa gugatan tersebut terlalu kabur dan kurang terstruktur secara hukum.
“Kalau kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” ujar Saldi Isra, mengacu pada pentingnya kejelasan permohonan seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Saldi juga menegaskan bahwa permohonan seharusnya lebih fokus dan tidak hanya mengandalkan popularitas pemohon. “Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” sentilnya.
Legal Standing yang Dipersoalkan
Saldi mempertanyakan legal standing para pemohon, terutama terkait apakah mereka telah mengalami kerugian konstitusional secara langsung dari pasal-pasal yang digugat. “Adakah di antara pelaku seni yang benar-benar mengalami kerugian aktual akibat norma yang diajukan ini?” tanya Saldi.
Ia menekankan bahwa tanpa bukti kerugian aktual, permohonan dapat langsung ditolak di tahap awal. “Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan,” tegasnya.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan ini diajukan oleh 29 pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel. Mereka mempersoalkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan fokus pada sistem performing rights yang dianggap tidak adil bagi pelaku pertunjukan dalam memperoleh royalti.
Meski substansi gugatan dianggap relevan, Hakim MK menyebut argumen hukum yang diajukan belum tajam dan penyusunannya kurang maksimal. Sidang lanjutan akan menentukan kelanjutan permohonan ini.